KRICOM - Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengancam akan melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) Den Haag, apabila kembali menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai langkah yang akan dilontarkan Pengacara Setya Novanto untuk membela kliennya terlalu berlebihan.
"Membawanya ke lembaga lain menurut saya hal yang berlebihan dan tanpa dasar hukum," ujar Fickar saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (8/11/2017).
Diakui Fickar, hal tersebut merupakan hak Setnov untuk mengadukan nasibnya ke lembaga manapun. Hanya saja mereka tidak bisa sembarangan membawa kasus ini ke Pengadilan HAM Den Haag, lantaran ada aturan yang harus dipenuhi.
"Kalau tidak ada dimensi internasionalnya menjadi lucu dan lebay," tuturnya.
Fickar menuturkan, pada prinsipnya proses hukum dan upaya paksa dalam menangkap, menahan, menggeledah, menyita, hingga menetapkan orang sebagai tersangka memang tindakan-tindakan yang melanggar HAM seseorang.
Namun dalam proses hukum berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang kepada para penyidik KPK, Kepolisian atau Kejaksaan, maka ketiga lembaga itu berwenang melakukan upaya tersebut.
Sebelumnya, Fredrich menegaskan jika KPK ngotot menyeret Setnov, perlawanan hukum bisa dilayangkan baik pada tingkat nasional dan internasional.
Untuk tingkat nasional, jika KPK menetapkan Setnov tersangka dalam perkara e-KTP, pimpinan komisi antirasuah akan dilaporkan ke polisi.
Selain pada tingkat nasional, perlawanan hukum tidak tertutup kemungkinan dilakukan hingga tingkat internasional. Satu di antaranya dengan melayangkan gugatan ke Pengadilan Internasional Den Haag, Belanda.
"Kalau perlu bisa saya bawa ke pengadilan internasional. Kenapa hukumnya sekarang tidak bisa jalan di Indonesia. Ini kan melanggar HAM. Bisa saya ke Den Haag," ancam Fredrich.