KRICOM - Polisi langsung memburu sepasang suami istri berinsial AS dan SA yang melakukan penganiayaan terhadap anggota Reserse Polres Jakarta Barat Brigadir Rizal.
Hasilnya kurang dari 24 jam, kedua pelaku bisa ditangkap di Desa Sindang Sono No. 44 RT 02/03 Kec. Sindang Jaya, Tangerang Banten pada Sabtu (6/1/2018) malam.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi mengatakan, pihaknya yang ingin menangkap kedua pelaku pada Jumat (5/1/2018) malam, setelah mendapatkan informasi keresahkan warga Kampung Janis, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat. Pasalnya, keduanya mengedarkan narkoba.
"Jadi dia saat itu transaksi dan ada perubahan skema, awalnya SA bertransaksi di pinggir jalan. Tapi kenyataannya dia nerima uang dulu dan pembeli ini dibawa masuk ke dalam rumahnya untuk diberikan sabu," kata Hengki di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Minggu (7/1/2018).
Hengki melanjutkan, keduanya pun langsung melarikan diri ke kawasan Tangerang usai perbuatan terendus aparat. Untuk itu, ia membentuk tim khusus untuk menangkap keduanya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Setelah ditangkap, keduanya digiring ke rumahnya yang ada di kawasan Tambora. Dengan keadaan terikat AS masih saja mencoba melakukan perlawanan terhadap polisi.
"Pada saat penggeledahan di dapur, AS mengambil pisau dan menyabetkan ke lengan anggota kami sampai bajunya itu robek. Kami pun melakukan pembelaan diri dengan menindak tegas AS dengan menembak ke anggota tubuhnya," tutur dia.
Usai menindak tegas, pihaknya membawa AS ke RS Polri untuk diberi pertolongan medis. Sayangnya, AS dalam perjalanan menghembuskan nafas terakhirnya karena kehabisan darah.
"Pelaku tewas saat kami bawa ke RS Polri. Istrinya masih kami periksa sampai saat ini," tandasnya.
Untuk pelaku SA, polisi mengenakan pasal berlapis yakni Pasal 112 dan 114 tentang penyalahgunaan narkoba dan Pasal 351 KUHP tentang penganiyaan hingga menyebabkan luka berat dengan ancaman seumur hidup.