KRICOM - Harapan Ditlantas Polda Metro Jaya untuk menerapkan sistem ganjil genap untuk kendaraan roda dua di Jalan MH Thamrin sepertinya belum terwujud. Pasalnya, Pemprov DKI belum setuju dengan adanya kebijakan itu.
Kadishub DKI Andri Yansah masih mengkaji dan mengevalusi terlebih dahulu soal peraturan ganjil-genap untuk sepeda motor yang disarankan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya.
"Kami evaluasi dan kaji dulu bisa enggak terapkan ganjil-genap. Kalau seumpama ganjil genap sudah diterapkan, masih juga bandel, ya mohon maaf dilakukan tindakan tegas," kata Andri di Jakarta, Jumat (19/1/2018).
Dia mengungkapkan, dalam menerapkan peraturan di Jalan MH Thamrin, ada beberapa tahapan yang sudah dilakukan.
"Tahapan pertama kami siapkan jalur, supaya bisa dipastikan mana jalur kendaraan roda dua dan mana jalur kendaraan roda empat," kata dia.
Andri Yansyah menjelaskan, untuk konsep pembatasan jalur kendaraan motor, menggunakan marka jalan saja, kalau memang kurang efektif, nantinya akan menerapkan usulan dari Dirlantas Polda Metro Jaya.
"Jalurnya memang hanya karpet kuning dibatasi dengan marka jalan tidak putus-putus. Kita lihat nih efektivitasnya, kalo seumpama masih belum efektif, baru kami terapkan usulan dari Pak Dirlantas," ujarnya.