KRICOM - Advokat Eggi Sudjana menilai Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo sudah melanggar hukum lantaran menunjuk Plt Gubernur di Jawa Barat dan Sumatera Utara dari unsur jajaran Polri.
Menurutnya, Tjahjo sudah melanggar Pasal 201 Ayat (10) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur penjabat Gubernur berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya.
"Di sana menyatakan bahwa Plt dimungkinkan ditunjuk oleh Mendagri dari Kemendagri. Enggak boleh di luar itu, apalagi ini jenderal aktif," kata Eggie kepada Kricom.id di Jakarta, Minggu (28/1/2018).
Gara-gara penunjukan itu, Eggie menduga ada upaya Tjahjo untuk 'mengamankan' suara di dua daerah tersebut.
Apalagi dalam pasal tersebut memang tidak tertulis 'atau yang sederajat'. Nomenklatur pimpinan tinggi madya adalah untuk jabatan Pegawai Negeri Sipil.
"Ini bertentangan dengan hukum. Saya ingatkan Mendagri, anda telah melanggar hukum. Nanti konsukuensinya bisa macam-macam," tegasnya.
Eggie menilai, seharusnya penunjukkan ini batal demi hukum karena melanggar Undang-Undang.
''(Mengerahkan birokrasi) diduga bisa iya. Kenapa, di Jawa Barat dan Sumut, kenapa? Karena disitu mau menjagokan orang dari PDIP," tutur Eggie.
Namun saat ditanya apakah dirinya akan menggugat Tjahjo, Eggie masih pikir-pikir.