KRICOM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD ikut mengomentari soal pernyataan Menkopolhukam Wiranto yang meminta KPK untuk menunda penetapan status tersangka kepada calon kepala daerah.
Di akun Twitter resminya, ahli hukum ini tak percaya dengan apa yang dikatakan Wiranto kepada awak media pada awal pekan ini usai menggelar rapat koordinasi khusus Pilkada 2018.
"Saya tak percaya Menko Polhukam meminta penundaan cakada uuntuk dijadikan TSK. Itu pasti hoax. Tak mungkin dan tak boleh ada pejabat negara menyatakan itu. Proses hukum tidak boleh dipotong oleh agenda politik. Selain negara demokrasi Indobesia ini juga negara nomokradi (hukum)," cuitnya seperti dilihat Kricom, Rabu (13/3/2018).
Oleh sebab itu, Mahfud meminta agar lembaga antirasuah pimpinan Agus Rahardjo itu mengacuhkan permintaan Wiranto.
"Kalau begitu, KPK harus jalan terus. Jangan hiraukan yang hoax. Bahkan yang tak hoax sekali pun, kalau permintaannya adalah agar politik menghalangi proses hukum, wajib diabaikan. Please, deh.," tambah pria yang kerap kritis mengenai persoalan hukum ini.
Kendati demikian, saat mengetahui bahwa Wiranto telah mengklarifikasi ucapannya dan menyebut hanya sebagai imbauan, Mahfud tetap kukuh pada pendapat awalnya.
"Ya, isi ralatnya benar. Kalau @KPK_RI tak mau diimbau ya tak usah ditunda. Tersangkakan saja sesuai dengan alat bukti yang ada. Tak usah nunggu pilkada," imbuhnya.
"Meski hanya mengimbau, KPK tetap tak perlu terpengaruh oleh imbauan itu," tambah Mahfud.