KRICOM - Polsek Metro Tanah Abang menangkap Achmad Dani (44) di dalam rumahnya di Jalan Mangga Ubi, RT04/05, Kedaung Kaliangke, Cengkareng, Jakarta Barat pada Kamis (15/3/2018) sekitar pukul 02.00 WIB.
Namun, bukan Achmad Dani musisi kenamaan Indonesia yang diamankan polisi, melainkan seorang buruh yang menyambi berjualan sabu-sabu.
Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Suyatno menjelaskan, penangkapan Dani merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya hingga hasil penyelidikan mencurigai bahwa Dani juga terlibat.
"Setelah menghimpun informasi, kami pun mengamankan tersangka di rumahnya tanpa perlawanan," ujar Suyatno saat dikonfirmasi, Sabtu (17/3/2018).
Polisi mengamankan 11 paket narkoba kecil siap edar dengan total berat bruto 2,47 gram. Satu timbangan elektrik juga dijadikan barang bukti dari hasil penangkapan.
Sementara itu, polisi juga menangkap dua orang pengguna narkoba di pintu masuk sektor VII Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, pada Rabu (15/3/2018) sekitar pukul 17.30 WIB.
Pelaku atas nama Riskar Sugianto (25) dan Hendra (19). Mereka disinyalir sebagai suporter sepak bola yang akan menyaksikan pertandingan di Stadion Utama Gelora Bung Karno.
Mereka diamankan menjelang pertandingan Persija Jakarta melawan Song Lam Nghe An di fase gugur AFC Cup 2018.
Dari tangan pelaku, aparat kepolisian menyita barang bukti berupa 2 (dua) linting daun ganja kering seberat 0.65 gram dan 0.57 gram.
Ketiga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Subsider 111 ayat (1) juncto Pasal 132, UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.