KRICOM - Seorang ibu tega mempekerjakan anaknya sebagai pengedar narkoba. Ibu berinisial DCII ini merupakan warga Kampung Ambon, Jakarta Barat.
Kapolsek Kalideres Kompol Efendi mengatakan, pelaku memberikan narkoba jenis sabu ke anaknya berinisial LC (20). Perbuatan bejat ini terbongkar setelah polisi menciduk LC di sebuah kamar kosa di Jalan Klinghkit, Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
"Saat ditangkap, LC memiliki dua paket klip kecil shabu dengan berat brutto seluruhnya 0,84 gram," ujar Efendi kepada wartawan, Sabtu (17/3/2018).
Efendi menambahkan, dari hasil pemeriksaan, LC mengaku menjual barang bukti tersebut atas desakan dari ibu kandungnya.
"Setiap hari dijatah 10 gram," imbuhnya.
Yang bikin gagal paham, saudara kandung LC kini sedang menjalani proses hukum disebuah lapas terkait kasus yang sama. Artinya, anak dan ibu sama-sama terjerat kasus narkoba.
"Ini merupakan kasus yang menjadi atensi dari pimpinan kami untuk memberangus setiap peredaran gelap narkoba di mana pimpinan kami mencanangkan untuk merubah stigma di Jakarta Barat yang rawan akan peredaran gelap narkoba," tutupnya.
Atas perbuatannya, LC dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub. Pasal 112 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan di atas lima tahun.