KRICOM – Tragedi penyerangan terhadap petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Nusakambangan, kembali terulang. Pelaku penyerangan dan penganiayaan adalah warga binaan yang merupakan napi Lapas Pasir Putih, Nusakambangan, Kabupaten Cilacap.
Sejumlah petugas Lapas yang mendapat serangan napi tersebut mengalami luka-luka memar dan lecet di tubuhnya. Kasus itu terjadi pada Senin (22/1/2018) kemarin.
Pelaku penyerangan merupakan napi kasus terorisme, Abu Irhab (35). Peristiwa tersebut dilakukan di Ruang Kamar No 9 Blok A Lapas Pasir Putih Nusakambangan Cilacap sekitar pukul 09.45 WIB.
Kasus ini berawal saat pelaku mengaku sakit kepada petugas dan pelaku kemudian minta diperiksa oleh petugas medis dari Lapas.
Tim medis Lapas pun dikirimkan untuk memeriksa kesehatan pelaku. Namun, Abu Irhab tanpa banyak ngomong langsung menyerang perawat yang sedang mengukur tensi darahnya menggunakan kawat. Bahkan, pelaku juga menyiramkan kuah sayur ke wajah petugas.
Kasubbag Humas Polres Cilacap, AKP Bintoro Wasono mengatakan, pelaku dengan beringasnya menyerang petugas lainnya.
Selain itu, seorang dokter Lapas yang sedang mengawasi pemeriksaan tidak luput dari serangan. Pelaku saat itu membabi buta melakukan peyerangan hingga membuat petugas Lapas kewalahan.
“Akibat perbuatan nekat pelaku, sejumlah petugas mengalami luka memar dan lecet di tubuhnya. Abu akhirnya berhasil dibekuk petugas, namun pelaku kembali berulah saat hendak dipindah dari Blok A ke Blok C oleh petugas. Abu kembali menganiaya petugas yang membawanya pindah ke sel lain menggunakan kawat yang disimpannya. Saat itu, KPLP Lapas Pasir Putih yang memimpin pemindahan napi tersebut mengalami luka pada bagian tangan,” jelas AKP Bintoro kepada wartawan, Selasa (23/1/2018.)
Usai meringkus pelaku, tim gabungan dari Unit Reskrim Polres Cilacap, Polsek Cilacap Selatan serta petugas Pos Polisi Nusakambangan menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas adalah potongan kawat ukuran 6 inci dan sebuah gelas melamin bertangkai yang diduga digunakan pelaku untuk menyerang petugas.
“Akibat ulahnya itu, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Hingga kini, petugas masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi,” tandasnya.