KRICOM - Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Farid Wajdi menyebut peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Tangerang merupakan suatu bentuk pukulan telak.
Komisi Yudisial menilai terjadinya penangkapan aparat keadilan secara berturut-turut karena sebagian besar rekomendasi KY tidak dijalankan, meski ada banyak langkah yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) agar para hakim menjaga integritas.
“Kami minta untuk tidak lagi bertanya apa yang sudah KY lakukan. Sedari awal kami ingatkan, jika sebagian besar rekomendasi KY tidak dijalankan oleh MA dan peradilan tidak benar-benar mau berubah,” kata Farid Wajdi melalui pesan singkatnya, Selasa (13/3/2018).
Menurut Farid, sepanjang tahun 2017 yang lalu, KY telah merekomendasikan penjatuhan sanksi kepada 58 orang hakim yang dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Namun, rekomendasi sanksi tersebut tidak lantas ditindaklanjuti dengan berbagai alasan.
Farid pun mengelugkan isu suap atau gratifikasi pada lembaga peradilan dari sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) sejak 2009 cukup mendominasi.
“Dari 49 sidang MKH yang telah dilaksanakan, ada 22 laporan karena praktek suap dan gratifikasi, yaitu sekitar 44,9 persen. Praktek suap dan isu jual beli perkara selalu menghiasi sidang MKH pada setiap tahunnya,” kata Farid.
Sebagai informasi, sejak tahun 2012 yang lalu terdapat 28 orang ditangkap KPK dari lingkup peradilan. Adapun rinciannya, 17 orang merupakan hakim dan 9 orang lainnya adalah panitera atau pegawai pengadilan.