KRICOM - Pengurus Besar Nadlatul Ulama (PBNU) menilai, wacana adanya hukuman pancung bagi pelaku kejahatan harus dipikirkan secara matang. Pasalnya, ada mekanisme aturan maupun tahapan yang harus dilalui sebelum memberikan hukuman kepada seseorang pelaku pidana.
Ketua PBNU KH Marsudi mengatakan, belum bisa diklaim jika hukuman pancung mampu menekan angka kriminalitas.
"Bisa menekan angka kejahatan atau tidak, ya dihitung, diteliti dan diriset dulu. Enggak bisa ngomong langsung menekan. Kan ada contoh-contohnya gitu,'' ujar Marsudi saat dihubungi Kricom, Minggu (18/3/2018).
Marsudi menyarankan agar hukuman pancung dilihat dampak baik buruknya.
"Harus dilihat seperti apa. Sehingga ketika memutuskan semuanya itu sudah clear,'' imbuhnya.
Marsudi menambahkan, dalam tujuan syariah ada beberapa point. Di antaranya menjaga jiwa, menjaga harta, menjaga agama, menjaga keturunan dan menjaga akal.
Sehingga, hukuman pancung harus sesuai dengan aturan tersebut.
"Seluruh hukum syariat itu larinya ke situ. Pondasinya seperti itu,'' pungkasnya.