KRICOM - Dinas Pehubungan (Dishub) Kota Depok masih mengizinkan ojek online untuk tetap beroperasi kendati Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah mengeluarkan larangan akan hal tersebut. Alasannya, pengelolaan transportasi ini berada di wilayah Jabodetabek.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Gandara Budiana menegaskan, pihaknya tak bisa mengikuti dan menerapkan regulasi dari Pemerintah Provinsi Jabar terkait larangan operasional ojek online. Apalagi, keputusan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait ketentuan dan peraturan transportasi online belum ada.
"Silahkan saja beroperasi seperti biasa. Kami masih menunggu ketentuan dari Kemenhub dan juga Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) selaku pengelola transportasi di Jabodetabek," paparnya kepada Kricom, Rabu (18/10/2017).
Alasan kuat Gandara tidak mau mengikuti larangan yang dikeluarkan Pemprov Jabar disebabkan beberapa persoalan. Salah satunya adalah fakta bahwa Depok tergabung dalam wilayah Jabodetabek. Hal itu membuat Dishub Depok harus tunduk dan patuh pada peraturan yang dibuat oleh Kemenhub dan BPTJ.
"Masalahnya ini kewenangan BPTJ dan tidak menginduk ke Pemprov Jabar. Kami harus ikut aturan pusat," ucapnya.
Dengan menginduknya Depok dengan pusat, maka kata Gandara pihaknya tidak dapat melarang operasional ojek online. Namun kata dia, Dishub Depok berharap para driver ojek online ini tak memarkir kendaraannya mereka di bahu jalan. Sebab, itu akan menimbulkan kemacetan lalu lintas.
"Silakan operasinal saja, karena pusat belum kasih lampu hijau soal larangan ini. Kami minta driver ojek online membantu kepolisian dalam mengurai kemacetan," pungkasnya.