KRICOM - Terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto disebut-sebut sebagai pihak yang meminta Miryam S Haryani untuk mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik dirinya di KPK.
Hal itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Yanto sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) milik Elza Syarief terkait kasus korupsi proyek e-KTP.
Dalam BAP Elza, disebutkan adanya pertemuan antara Miryam dengan sejumlah anggota DPR. Mereka adalah Setya Novanto, Chairuman Harahap, Akbar Faizal, Djamal Aziz, dan Markus Nari. Pertemuan tersebut dilakukan sebelum sidang perdana e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
"BAP sebelum sidang dikumpulkan Setya Novanto dan beberapa saksi yang pernah jadi saksi di KPK, tidak tahu tempat di mana. Lalu diceritakan Miryam merasa diadili dalam pertemuan itu dan meminta Miryam cabut semua keterangan Setya Novanto, Chairuman Harahap, Akbar Faizal, Markus Nari dan Djamal Aziz?" tanya hakim kepada Elza yang dihadirkan sebagai saksi JPU dalam sidang lanjutan perkara pokok e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018).
"Itu di BAP Miryam sudah ada, tapi soal nama Pak Setya Novanto dan lainnya saya kurang jelas. Saya tanya ulang, Miryam merasa enggak fix gitu," jawab Elza.
Elza menjelaskan, dia sempat membaca BAP Miryam. Dalam BAP tersebut, disebut pula nama Setya Novanto. Namun, dia mengaku tidak ingat terkait apa yang menyeret nama Novanto.
Terkait Miryam, kata Elza, Miryam mengaku sempat dikomplain atas BAPnya yang menyeret sejumlah nama anggota DPR. Salah satunya, Akbar Faizal.
"Yang saya ingat persis didatangi Pak Akbar Faizal dan Djamal Aziz, itu keterangan Yani (Miryam S Haryani). Dan juga dalam BAP Yani saya baca, didatangi Akbar Faizal komplain dalam BAP itu 'kok saya berikan uang kepada kamu (Miryam), itu uang Markus Nari, saya cuma sampaikan, kok kamu sebut nama-nama saya di BAP'," ujar Elza menirukan Miryam.
Setelah itu, lanjut dia, Miryam mulai merasa takut dan tertekan. Meski demikian, Elza mencoba menenangkan dan menyarankan untuk tidak mencabut BAPnya. Namun, tanpa sepengetahuannya, ternyata Miryam telah mencabut BAP tersebut.
"Saya tanya Yani cerita sebenarnya bagaimana, jangan tertekan, ya sebenarnya saya jelaskan BAP. Ya sudah dalam BAP. Dia dimarah-marahi, 'ya sudah jangan takut, kalau kamu sidang, saya akan di belakang kamu', tapi pas mau sidang tidak ada kabar, akhirnya cabut BAP betul," kata Elza.
Hakim pun memastikan kebenaran Setya Novanto yang memaksa Miryam mencabut BAP. "Tapi yakin Setya Novanto?" tanya hakim.
"Ternyata yang nyuruh kan Markus Nari dan Anton Taufik, bukan Pak Setya Novanto kan," jawab Elza.
Diketahui, saat kasus e-KTP berlangsung, Setya Novanto sedang menjabat sebagai Ketua DPR RI. Dia diduga menyalahgunakan jabatannya. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu pun didakwa menerima USD 7,3 juta. Untuk itu, dia ditahan KPK di rumah tahanan KPK Klas 1 Cabang Jakarta Timur.