KRIMINALITAS.COM, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) mengaku masih melakukan penyelidikan terkait akun media sosial yang diduga mencemarkan nama baik Bank Indonesia.
Dalam penyelidikan tersebut, pihaknya mengaku belum bisa mengatakan siapa pelaku penyebaran isu pencemaran nama baik terhadap Bank Indonesia.
"Terlebih dahulu kami penuhi syarat materiil dan formilnya. Untuk mendeteksi siapa yang menyebarkan (isu pembuatan uang), kita tunggu saja," jelas Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus), Agung Setya kepada Kriminalitas.com, Jumat (30/12/2016).
Meski masih melakukan penyelidikan, pihaknya mengaku modus yang digunakan pelaku sama seperti penyebar isu rush money dalam kasus sebelumnya.
"Itu kan seperti yang waktu itu kami tangkap, yang nyebarin isu rush money (pelaku iseng). Modusnya kurang lebih seperti itu," kata Agung.
Diketahui sebelumnya, Direktur Department Komunikasi Bank Indonesia, Arbonas Hutabarat melaporkan tindak pencemaran nama baik yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab, pada Rabu (28/12/2016) lalu.
"Kami melapor karena ada tuduhan bahwa pencetakan uang rupiah tahun emisi 2016 dilakukan di PT Pura Barutama. Itu tidak benar," kata Arbonas.