KRICOM - Terdakwa penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama diketahui menggunakan dalih kasus Buni Yani sebagai dasar pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Mahkamah Agung. Ahok menilai hakim dalam sidang UU ITE Buni melakukan kekhilafan.
Menanggapi alasan tersebut, Poltikus Abraham Lunggana atau Haji Lulung mengaku kaget. Ia menganggap, alasan tersebut dinilai tak logis mengingat perkara pelanggaran UU ITE Buni belum berkekuatan hukum tetap.
"Alasan menggunakan kasus Buni Yani kan aneh. Saat ini statusnya belum inkrah loh dan masih mengajukan banding," kata Haji Lulung kepada Kricom, Selasa (20/2/2018).
Ia yakin, Ahok memiliki alasan lain dalam mengajukan PK. Sebab jika hanya berdasarkan proses persidangan Buni Yani, tak mungkin pengadilan menerima begitu saja alasan mantan koleganya di Pemprov DKI itu.
"Kalau mengajukan PK kan harus ada bukti baru atau novum yang nanti disidangkan. Mungkin dia punya novum baru. Kalau alasan Buni Yani saja, itu sangat tidak tepat," jelas Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta ini.
Jika dicerna dari fakta-fakta yang mencuat ke publik, ia tak yakin 100 persen jika pengajuan PK murni atas kemauan Ahok.
"Mungkin ada orang yang dorong-dorong dia (untuk PK). Memang si, PK kan bisa bebas dan kalau kalah tidak maslaah. Beda dengan banding yang kalau kalah hukumannya bisa naik dua kali lipat. Tapi ya kita hormati saja proses yang ada," tutupnya.