KRICOM - Bareskrim Polri telah meningkatkan status kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan surat yang menjerat Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dan Saut Situmorang ke tingkat penyidikan.
Pelaporan Komisioner KPK ke Bareskrim itu dilakukan Tim Kuasa Hukum Ketua DPR, Setya Novanto. Laporan ini hanya berselang beberapa hari setelah Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Setnov yang bocor di kalangan wartawan.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah enggan berspekulasi apakah laporan itu merupakan bentuk kriminalisasi dari pihak yang terlibat korupsi. Dia mengaku belum mengetahui secara detail latar belakang orang yang melaporkan atasannya tersebut.
"Kita belum bisa menyimpulkan sejauh itu tapi kalau itu menjadi diskusi di publik, tentu itu patut dicermati lebih lanjut," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (8/11/2017).
Meski begitu, Febri memastikan pihaknya akan memberi pendampingan hukum kepada Agus dan Saut. Kata dia, pendampingan seperti ini sudah biasa diberikan KPK kepada seluruh pegawai maupun struktur lainnya yang menghadapi kasus hukum terkait tugas dan jabatannya.
"Kalau soal bantuan hukum kan standar yang pasti diberikan pada apakah pimpinan, penasihat ataupun pegawai di KPK," ujarnya.
Lebih lanjut, ia berharap kepolisian dan kejaksaan memahami ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dimana, Pasal itu menyebutkan proses penyidikan, penuntutan dan persidangan kasus tindak pidana korupsi harus didahulukan penanganannya dibanding dengan perkara yang lainnya.
"Yang paling krusial saat ini adalah pemahaman bersama Pasal 25 UU Tipikor tersebut. Apalagi kita adalah institusi penegak hukum yang punya komitmen kuat untuk upaya pemberantasan korupsi," tututp Febri.