KRICOM - Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya segera memeriksa Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sebagai terlapor terkait penutupan Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Iya, kami akan lakukan (pemanggilan)," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Adi Deriyan Jayamarta kepada wartawan, Senin (26/2/2018).
Sejauh ini, pihak penyidik masih meneliti laporan yang masuk untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana dari kebijakan yang dilakukan oleh sang gubernur yang masuk dalam program penataan kawasan Tanah Abang itu.
"Setelah proses dikeluarkan surat perintah penyelidikan, kami baru akan melakukan pemanggilan," jelasnya.
Deriyan mengatakan, pihaknya akan secepatnya mengeluaran surat penyelidikan untuk segera memeriksa mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut.
Selain itu, ia memastikan kasus yang mendera Anies akan ditangani Polda. Ia pun tak menutup kemungkinan bakal memanggil pihak lain.
"Kasus ini tetap di polda, dan tentunya bertahap. Kami tengah dalami apakah ini murni pertimbangannya (gubernur) atau ada pihak lain. Pasti (Pemprov) kan punya kajian. Nah, kajiannya dibuat siapa? Kalau memang dibuat oleh Dishub ya Dishubnya yang harus menjalani kajian," ungkapnya.
"Kalau Pak Anies ya semuanya bertahap, step by step," tutupnya.
Sebelumnya, Anies dilaporkan oleh LSM Cyber Indonesia ke Polda Metro Jaya, Kamis (22/2/2018). Laporan itu tercantum dalam LP/995/II/2008/Ditreskrimsus pada 22 Februari 2018. Anies dianggap telah melanggar Pasal 12 UU Nomor 38 tahun 2004 dengan ancaman hukuman penjara 18 bulan atau denda Rp 1,8 miliar. sapuji