KRICOM - Kematian Bos Matahari Departemen Store, Hari Dharmawan hingga kini masih menyimpan misteri. Kepolisian diminta mendalami kematian eks Bos Matahari Department Store itu.
"Polisi kan ranahnya pidana, sehingga bekerja sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), jadi harus mendalami penyelidikan, dan mengumpulkan paling tidak dua alat bukti untuk mentersangkakan seseorang," ujar Kriminolog Universitas Indonesia Ade Erlangga Masdiana kepada wartawan di Jakarta, Minggu (11/3/2018).
Menurut dosen kriminolog ini, memang tidak mudah bagi polisi dalam mengusut kasus ini.
"Kalau memang sudah terpenuhi dua alat bukti, status seseorang naik menjadi tersangka dan penyelidikan menjadi penyidikan. Hal ini juga tidak mudah dilakukan, alat bukti harus kuat," jelasnya.
"Usianya (Hari) sudah tua ya, bisa saja memang tergelincir dan jatuh lalu terbawa arus, kemudian terbentur sehingga mengalami memar," ujar Erlangga.
Ketika ditanyakan soal penyebab luka di kepala, Erlangga enggan berandai-andai.
"Mungkin saja saat hanyut dan terbentur-bentur, juga tersangkut. Saksi bisa dilakukan uji lie detector, apakah berbohong atau tidak. Namun jika hanya pengujian melalui lie detector kepada seseorang yang sudah terbiasa melakukan kejahatan, itu tidak akan berpengaruh," pungkasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Hari Darmawan ditemukan meninggal dunia pada pukul 06.00 WIB, Sabtu, 10 Maret 2018. Jasadnya tersangkut di sebuah batu Sungai Ciliwung, Bogor, Jawa Barat. Pria 77 tahun itu sempat dilaporkan hilang sejak Jumat, 9 Maret 2018 malam dan kepastian jeda waktu saat beristirahat serta siapa saja yang berada di Villa di kawasan Taman Wisata Matahari saat Hari beristirahat belum terungkap.