KRICOM - Program naturalisasi sungai yang dilontarkan Gubernur DKI, Anies Baswedan dinilai membingungkan dan tak masuk akal. Pemprov DKI Jakarta pun menjelaskan maksud dari program naturalisasi itu.
"Ya mungkin yang dimaksud dengan naturalisasi kan artinya natural secara alam, gimana mengembalikan fungsi sungai itu kembali seperti dulu. Nantinya akan dikembalikan secara natural gimana fungsi sungai sebagai kawasan resapan air kemudian juga sebagai tempat nampung air. Ini berjalan seperti apa yang ada," kata Kepala Dinas Sumber Daya Air Pemprov DKI, Teguh Hendrawan di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (9/2/2018).
Teguh melanjutkan, program ini digunakan karena banyaknya pelanggaran seperti pendirian bangunan di pinggir sungai yang selama ini jadi pangkal terjadinya banjir.
"Proses naturalisasi artinya bukan menggusur, tapi merelokasi warga ke tempat yang sesuai, harus dibedakan," kata Teguh.
"Kalau menggusur kan bahasanya terlalu kasar. Kalau naturalisasi dan normalisasi kan lebih halus. Sekarang Anda bayangkan kalau lebar Kali Krukut seharusnya 20 meter, tapi kenyataan di lapangan hanya 3-5 meter. Berarti kan ini perlu dinaturalisasi dan normalisasi," tambahnya.
Program naturalisasi atau pengembalian sungai ke fungsi aslinya memang akan membuat warga tergusur. Pemprov pun akan memberikan ganti kepada warga yang memiliki hak.
"Pasti akan kami relokasi ke rumah susun terdekat. Kalau ditanya kesiapan rumah susun bagaimana, silakan ke dinas perumahan," tutupnya.