KRICOM - Jajaran Reserse Kriminal Polresta Denpasar menciduk tujuh pelaku perampokan. Empat dari tujuh pelaku terpaksa ditembak lantaran melakukan perlawanan saat ditangkap.
Wakapolresta Denpasar AKBP I Nyoman Artana mengatakan, pelaku ditangkap di sebuah homestay Maya Jalan Mataram, No.29B Kuta, Kabupaten Badung beberapa waktu yang lalu.
"Empat pelaku bernama Abas, Alan, Hendra dan Jupran terpaksa ditembak lantaran melakukan perlawanan saat ditangkap," ujar Artana di Mapolresta Denpasar, Kamis (1/2/2018).
Artana menambahkan, tujuh pelaku tersebut merupakan jaringan perampokan lintas provinsi, tujuh orang tersebut berasal dari Bengkulu. Saat beraksi, pelaku mengincar para wisatawan asing alias bule.
“Pelaku dari Bengkulu mau ke Mataram tapi enggak berhasil, kemudian ke Denpasar. Mereka semua petani, enggak ada kerjaan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Artana mengatakan, sebelum ditangkap, pelaku beraksi di dua tempat yang berbeda. Mereka mengincar kendaraan roda empat yang berisikan barang berharga milik bule asal Singapura Stefanus Elliot Lee dan Perancis Patrick Molliere.
“Korbannya yang Singapura sudah pulang ke negaranya,” tandasnya.
Atas perbuatannya tujuh pelaku disangkakan melanggar pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.