KRIMINALITAS.COM, Jakarta - Salah satu alasan AS meretas situs dewan pers adalah sebagai pelampiasan usai rumah tangganya hancur. Hal tersebut diketahui dari pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terhadap AS.
"Keuntungan ekonomi enggak ada sama sekali. Saya juga cuma untuk mencari kepuasan batin saja usai," ujar AS di kantor Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (9/6/2017).
Sedangkan alasan Dewan Pers menjadi sasaran meretas, karena dia menemukan celah menyusup. "Karena waktu itu yang ketemu celahnya, sesimple itu kok," ujarnya.
Dia mengaku, sejak mulai beraksi tahun 2013, sebanyak 100 website sudah diretas. Di antara yang pernah dibobolnya adalah situs pemerintah, universitas dan situs luar negeri.
"Enggak sampai merusak (situs). Hanya tidak bisa diakses seperti biasa," tegasnya.
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 50 Jo Pasal 22 huruf b UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan atau Pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 406 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 8 tahun.