KRICOM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN para calon kepala daerah 2018 setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengumumkan nama-nama calon pada 12 Februari 2018.
"Beberapa hari setelah itu kami akan mengumumkan LHKPNnya kepada masyarakat," kata Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN, Cahya Hardianto Harefa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24/1/2018).
Diketahui, berdasarkan catatan terakhir di website kpk.go.id, LHKPN calon kepala daerah yang diterima KPK sebanyak 1.163 atau 91 persen. Sebanyak 22 calon masih perlu perbaikan atau verifikasi.
Cahya berharap nantinya pengumuman LHKPN oleh KPK dapat menjadi bahan pertimbangan masyarakat dalam memilih pasangan calon kepala daerah.
"LHKPN bisa dijadikan salah satu dasar untuk memilih atau tidak memilih," katanya.
"Jadi nanti, KPK beberapa hari setelah itu akan mengumumkan LHKPNnya kepada masyarakat. Ini loh yang bisa jadi calon tanggal 27 dipilih masyarakat pemilih. Bagi para calon sendiri harapan kami melaporkan harta ya dengan jujur," ungkapnya.
Sekadar informasi, syarat untuk melaporkan LHKPN terdapat dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang perubahan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017. Kewajiban melaporkan kekayaan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Pelaporan LHKPN merupakan salah satu syarat dalam pencalonan diri calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2018 akan berlangsung di 171 daerah. Sebanyak 17 provinsi bakal menggelar pemilihan gubernur, 39 kota memilih wali kota, dan 115 kabupaten memilih bupati. Pemungutan suara pilkada sendiri akan digelar pada 27 Juni 2018.