KRICOM - Setidaknya sebanyak 437 warga Jakarta sah menjadi pasangan suami istri baik secara agama maupun negara. Mereka sah menjadi suami istri usai ikuti acara nikah massal di park and ride MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (31/12/2017).
Salah satu pasangan yang mengikuti nikah massal, yakni pasangan Nasir (64) dan Aminah (65). Mereka merupakan pasangan yang ditinggal di Cipinang Melayu, Jakarta Timur.
Nasir mengaku bersyukur Pemprov DKI menyelenggarakan nikah massal. Hal itu tentu memudahkannya mendapat surat nikah.
"Alhamdulillah ya, bagus. Dari tadi saya enggak punya jadi punya surat nikahnya," kata dia ditemui di lokasi.
Dia menceritakan, sudah menjalin biduk rumah tangga bersama istri dari tahun 1968. Selama menjalin biduk rumah tangga, mereka saat itu menikah secara agama.
"Saya ijab kabul dari tahun 1968. Dulu kan ijab kabul," ungkap dia.
Kakek bercucu sembilan ini menceritakan, sulit mendapat surat pernikahan secara resmi. Terlebih dia merupakan warga kurang mampu.
"Ya maaf ya, karena saya kurang mampu ya. Apalagi kalau urus yang sekarang ini nih. Wah susah," lanjutnya.
Usai ijab kabul dalam nikah massal ini, dia mengaku langsung mendapat surat nikah resmi. Kemudian surat itu rencananya untuk dipakai membuat akte-akte kelahiran anaknya yang berjumlah empat orang ini.
"Saya langsung dapat. Tadi langsung dikasih surat nikah," paparnya.