KRICOM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan menaikkan tarif pajak di tahun 2018. Hal ini diungkapkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno. Menurutnya, pemprov akan meningkatkan jumlah wajib pajak daripada menaikkan tarif pajak.
"Jadi tarif pajak tidak ada kenaikan. Rencananya kami justru meningkatkan kepatuhan. Tahun ini saja tidak ada kenaikan tarif pajak tapi pendapatan pajak melonjak secara signifikan. Ini menunjukkan bahwa kami bisa," ucap Sandi usai melaksanakan kegiatan tasyakuran di Badan Penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta di Gedung Dinas Teknis Abdul Muis, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (2/1/2018).
Sandi menambahkan, atas pencapaian tersebut Sandi optimis jika realisasi penerimaan pajak Pemprov DKI akan kembali melampaui target di 2018. Dengan catatan, pemprov bisa terus fokus serta merangkul banyak pihak demi pemasukan pajak yang maksimal.
"Ini menunjukkan bahwa kami bisa. Kami bisa kalau kami menggunakan teknologi digital. Kami lakukan kerja sama, enggak bisa bekerja sendirian. Kami harus merangkul semua pihak," imbuhnya.
Di tahun 2018, pemprov akan tetap menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan SKPD Pemprov DKI dan untuk menambahkan pendapatan pajak.
Sandi menegaskan jika di tahun 2018 akan ada penambahan pajak dari bidang apartemen. Khususnya setiap unit apartemen agar penerimaan pajak di sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bisa meningkat.
"Jadi apartemen-apartemen Green Pramuka, Kalibata City yang besar-besar itu belum mengalami pertelaan(perincian mengenai batas-batas unit apartemen). Nanti Dinas Cipta Karya akan terbitkan pertelaan sehingga bisa jadi objek pajak dan akan meningkatkan BPHTB," tegasnya.
Perlu diketahui, pada tahun 2017 realisasi penerimaan pajak Pemprov DKI melampaui target. Realisasi penerimaan pajak Pemprov DKI Jakarta pada tahun 2017 mencapai Rp 36,1 triliun dan ini melampaui target dari yang awalnya target dipasang diangka Rp 35,3 triliun.