KRICOM - Putusan Mahkamah Agung (MA) soal pencabutan Pergub 195 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor ditanggapi positif oleh Pemprov DKI Jakarta.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno mengatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta bakal segera mengeluarkan revisi Pergub yang isinya disesuaikan dengan putusan MA.
"Mudah-mudahan dalam waktu singkat bisa dilakukan revisinya sesuai fatwa dari Mahkamah Agung," ucap Sandi di Balai Kota, Jakarta, Selasa (9/1/2018).
Sebenarnya jauh sebelum adanya pencabutan MA, pihak pemprov sendiri sudah menyiapkan upaya revisi Pergub nomor 195 tersebut demi menyelamatkan pelaku usaha kecil.
"Saya dan Pak Anies melihat bahwa ada sekitar 400.000 usaha kecil, usaha mikro, di seluruh Jakarta yang terdampak dengan sebuah kebijakan yang tidak menghadirkan rasa keadilan di DKI," jelas Sandi.
Terakhir Sandi memastikan bahwa motor bisa kembali melintasi Jalan Sudirman-MH Thamrin tentunya setelah berkoordinasi dengan kepolisian, dinas perhubungan, dan pihak swasta.
"Kami bisa pastikan dengan keputusan MA, motor bisa kembali ke MH Thamrin. Tentunya dengan koordinasi dengan kepolisian, aparat dan dinas terkait, serta instansi pemerintahan terkait," pungkasnya.
Seperti diketahui bahwa pada Senin (8/1/2018), MA memublikasikan pengabulan putusan terkait permohonan uji materiil dari pemohon Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar terkait Pergub DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor.
Dalam putusannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Irfan Fachrudin itu menilai bahwa Pergub DKI yang dikeluarkan Ahok tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.