KRICOM - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno akan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya sebagai saksi kasus penggelapan tanah pada Kamis (18/1/2018). Sandi mengatakan usai melaksanakan agenda di Kantor Wakil Presiden Sandi berjanji akan menuju sudirman untuk memenuhi panggilan kepolisian.
"Besok, rencananya setelah membuka dan memimpin rapat di kantor Wapres mengenai kemiskinan, saya akan menghadiri panggilan dari teman-teman di Polda untuk menjadi saksi kasus untuk melengkapi beberapa pertanyaan," ujar Sandi di Balai Kota,Rabu (17/1/2018).
Adapun dalam kegiatan besok, Sandi akan didampingi oleh Biro Hukum Pemprov DKI. "Saya sekarang ini mengemban sebagai Wakil Gubernur. Oleh karena itu, tentunya pengacara yang akan mendampingi saya tentunya dari Biro Hukum di sini," lanjutnya.
Dalam panggilan besok Sandi menjelaskan dirinya akan terbuka. Menurutnya perkara ini adalah perseteruan dua perusahaan sehingga tidak ada masalah yang serius.
"Ini masalah persengketaan di antara dua kubu pengusaha dan ya saya akan berikan keterangan saya tentunya akan memberikan seluruhnya tidak ada yang ditutup-tutupi" ucap Sandi.
Sebelumnya, Sandiaga dan Andreas dilaporkan ke polisi oleh seseorang bernama Edward Soeryadjaya yang dikuasakan kepada Fransiska Kumalawati Susilo atas tuduhan penggelapan penjualan sebidang tanah di Jalan Raya Curug, Tangerang Selatan.
Laporan polisi teregistrasi dengan nomor: LP/1151/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum pada 8 Maret 2017. Fransiska mengaku merugi hingga Rp 12 miliar akibat tanahnya digelapkan PT Japirex. Hingga saat ini, kedudukan Sandiaga dalam kasus tersebut masih sebatas saksi.