KRICOM - Kepala Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Komjen Dwi Priyatno mengatakan bahwa dirinya menemukan fakta bahwa praktik pungli tidak mengenal nominal rupiah.
Kepada wartawan Komjen Dwi Priyatno mengatakan bahwa jumlah pungli yang dia ungkap mulai dari angka 400 ribu rupiah sampai 296 miliar rupiah dari PT Komura di Kalimantan Timur yang sedang dikembangkan karena ada potensi kearah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan terhitung barang bukti yang disita di kejaksaan tinggi sudah mencapai 15,6 miliar rupiah.
"Punglinya beragam. Ada yang paling kecil Rp 400 rebu itu paling rendah. Yang paling tinggi di kaltim itu yang PT Komura sampe Rp 296 miliar waktu ditangkap 5 juta, kemudian 6 miliar, dan kita sedang kembangkan ada TPPU. Sampai saat ini kami sudah sita barang bukti yang dikirim ke jaksa dan pengadilan, sampai Rp 15 miliar 625 juta rupiah," ucap Komjen Dwi Priyatno di kawasan Car Free Day Kawasan Sudirman, Minggu (12/11/2017).
Adapun dalam praktik pungli, dirinya menemukan kasus tersebut telah menjangkiti banyak sektor, seperti pelayanan publik, pendidikan, serta penegakan hukum. Angka yang fantastis tersebut bukan prestasi baginya tetapi sebuah ironi dan refleksi bagi bangsa ini sehingga dirinya tak lelah melakukan persuasi kepada masyarakat agar masyarakat sadar bahaya dari praktik pungli di sekitar mereka.
"Terkait sosialisasi ada 25 provinsi yang kami rencanakan, sudah kurang lebih 18 provinsi yang kami datangi. Kepada audiens, kami berikan info aktual tentang praktik pungli dan bagaimana mencegahnya secara tegas, terpadu, efisien, dan mampu menimbulkan efek jera," ucapnya.
Satgas Saber Pungli telah dibentuk sekitar tahun lalu dengan dasar hukum Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar yang bertujuan untuk menyapu kegiatan pungli di seluruh Indonesia dan nominal angka yang fantastis tersebut bisa menjadi refleksi masyarakat untuk menyadari bahwa pungli ada di sekitar mereka.