KRICOM - Satpam Apartemen Green Pramuka City Abi Mujahid yang menonjok pengemudi ojek online bernama Deri, telah naik statusnya dari saksi menjadi tersangka kasus penganiayaan, Jumat (23/3/2018).
Kapolsek Metro Cempaka Putih Kompol Rossiana membenarkan hal tersebut. Penetapan tersebut setelah tersangka diperiksa selama 12 jam oleh tim penyidik.
“Ya benar sudah dijadikan tersangka,” ungkap Kapolsek ketika dikonfirmasi Kricom.
Warga Bekasi tersebut diduga melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman penjara selama dua tahun.
Polisi pun resmi melakukan penahanan terhadap Abi Mujahid setelah sebelumnya meminta keterangannya.
“Yang bersangkutan sudah kami tahan” tandasnya.
Diketahui, Satpam Apartemen Green Pramuka City bernama Abi Mujahid melakukan penganiayaan terhadap Deri di depan gerbang kedai kopi Starbucks yang berada di dalam apartemen saat menunggu pelanggannya.
Awalnya, Deri diminta pindah oleh sang satpam lantaran menghalangi pengguna jalan yang keluar masuk dari gerbang tersebut. Abi Mujahid telah ditegur oleh Abi sebanyak tiga kali namun tidak digubris.
Kesal dengan perilaku ojol tersebut, Abi akhirnya melayangkan bogem mentah kepada Deri. Akibat penganiayaan tersebut Deri mengalami luka di bagian wajah dan sempat mendapatkan perawatan di RSCM.