KRICOM - Mabes Polri dikabarkan sudah mengeluarkan dana sebanyak Rp 1,7 tirilun hingga akhir 2017 ini. Uang sebanyak itu digunakan untuk pengadaan senjata korps Brimob dan Sabhara.
Presidium Indonesia Police Watch Neta S. Pane mengatakan, senjata itu terdiri dari pistol kaliber 9 mm, granat kejut, alat bidik senapan runduk, senapan runduk 308, senjata serbu dan sejumlah senjata lain.
"Diperkirakan hingga akhir Desember puluhan ribu persenjataan Polri akan masuk untuk melengkapi minimnya alutsista anggota kepolisian selama ini," kata Neta dalam keterangan persnya kepada Kricom di Jakarta, Selasa (12/11/2017).
Namun, Neta menyebut ada aturan yang tumpang tindih sehingga bisa menyebabkan polemik seperti yang terjadi beberapa waktu lalu.
"Misalnya, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 tahun 2010 tgl 18 Juni 2010 yang ikut mengatur persenjataan kepolisian, padahal Polri tidak lagi di bawah Kementerian Pertahanan," tutur Neta.
Neta menyarankan agar sejumlah perundangan-undangan tentang penggunaan senjata api dan bahan peledak oleh sipil maupun militer yang dikeluarkan pemerintah, baik dalam bentuk Keppres, Inpres serta Peraturan Menteri Pertahanan segera direvisi.
"Tujuannya agar penyitaan persenjataan Polri oleh TNI di Bandara Soekarno Hatta Jakarta beberapa waktu lalu tidak terulang," tutur Neta.
Dia yakin, ke depannya akan banyak jumlah persenjataan Polri yang masuk ke dalam negeri, untuk melengkapi alutsista anggotanya.
"Terutama dua tahun ke depan di mana akan berlangsung Pilkada Serentak dan Pilpres, Polri tentu membutuhkan alutsista yang maksimal untuk menjaga keamanan masyarakat," tutupnya.