KRICOM - Terdakwa kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto membenarkan rekaman suara yang diperdengarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada persidangan sebelumnya, Kamis (22/2/2018) adalah benar suaranya.
Dalam bukti rekaman, Novanto berbincang dengan Johannes Marliem dan Andi Agustinus alias Andi Narogong di kediaman Novanto. Namun demikian, Novanto membantah mengetahui pembagian fee ke DPR dan Kemendagri yang masing-masing mendapatkan fee 5%.
"Kalau rekaman sih Johannes Marliem dan Andi sih memang ada (ikut dalam rekaman) tapi soal masalah 5% saya enggak pernah dengar," kata Setya Novanto jelang sidang lanjutan perkara pokok e-KTP, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018).
Dalam bukti rekaman, juga terdengar percakapan Novanto yang menyebut beratnya biaya yang akan keluar apabila sampai bersentuhan dengan KPK. Dia menyebut bisa sampai mengeluarkan Rp 20 miliar. Namun demikian, tidak disebutkan terkait apa Novanto sampai mengatakan hal itu.
Saat dikonfirmasi, Novanto membantah uang tersebut akan diberikan ke KPK apabila e-KTP terendus. Dia beralasan, uang tersebut akan keluar untuk menyewa pengacara apabila suatu waktu terbelit masalah. Dia menjelaskan hal itu hanya berandai-andai apabila terkena masalah.
"Enggak itu kan bukan buat KPK. Itu kan masalahnya kalau sudah berkaitan dengan hal-hal hukum kan pasti perlu bayar yang resmi. Ya macem-macem kayak pengacara, lain-lain yang resmi ya, itu yang besar," ungkapnya.
"Tapi enggak ada itu (kaitannya dengan e-KTP), cuma kalau kena kasus masalahnya bayar macam-macam, bayar lawyer, administrasi yang berkaitan, yang resmi-resmi, dihitung gede banget," jelasnya mengakhiri pertanyaan awak media.