KRICOM - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mendukung kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang kabarnya akan kembali mengoperasikan becak di Ibu Kota.
Namun ada syarat yang harus dipenuhi Anies sebelum melegalkan becak-becak tersebut. Yakni, mereka dilarang beroperasi di sepanjang jalan raya.
"Kalau di jalan raya sebaiknya tidak boleh, karena khawatir masalah kecelakaan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Paggara kepada wartawan di kantornya, Jumat (19/1/2018).
Jika nantinya ada becak yang beroperasi di jalan raya, maka pihaknya tidak akan segan memberi tindakan tegas.
"Ya itu dipakai jalan umum, di situ sudah ada jalur cepatnya kan kasihan nanti menimbulkan korban. Sepeda motor saja sudah banyak korbannya apalagi (becak)," jelasnya.
Menurut Halim, alangkah baiknya jika becak hanya beroperasi di tempat wisata atau perkampungan saja. Lagipula, keberadaan becak di jalan raya juga diprediksi sepi peminat.
"Kami sarankan di tempat pariwisata atau daerah-daerah yang tidak terjangkau angkutan umum. Supaya mengakomodir rakyat kecil," tutupnya.
Hingga kini belum diketahui dimana Anies mengizinkan becak-becak tersebut beroperasi. Pasalnya, kebijakan tersebut juga masih menjadi pro kontra di media massa.
Lagipula penataan becak yang akan dilakukan oleh Anies juga bentrok dengan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum dan Peraturan Daerah Nomor tahun 1988 yang di dalamnya ada larangan pengoperasian becak.