KRICOM - Usulan Mendagri Tjahjo Kumolo soal penunjukan Pati Polri sebagai Plt Gubernur menuai pro kontra. Banyak yang menilai kalau keputusan tersebut melanggar undang-undang kepolisian.
Setelah ramai diperbincangkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya buka suara terkait hal ini. Dia meminta semua pihak untuk tidak suudzon lantaran surat usulan dari Mendagri belum sampai ke mejanya.
"Nanti kalau masuk ke meja saya baru saya jawab. Jangan-jangan enggak masuk ke meja saya. Belum tentu masuk ke meja saya," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (31/1/2018).
Lagipula usulan Tjahjo soal penunjukan Pati Polri menjadi Plt Gubernur seharusnya tidak perlu dibesar-besar.
Sebab, keputusan seperti ini sudah pernah terjadi tiga tahun silam ketika Irjen Carlo Tewu ditunjuk Mendagri untuk menjadi Plt Gubernur Sulawesi Barat.
Kemudian ada juga Mayjen TNI ditunjuk sebagai Plt Gubernur Aceh.
"Yang dulu-dulu juga enggak ada masalah. Dulu juga banyak loh yang dari TNI, dari Polri, ya biasa-biasa saja," ujar Jokowi keheranan.
Sekadar informasi, Mendagri mengusulkan Irjen Mochamad Iriawan mengisi kursi Gubernur Jawa Barat yang kosong lantaran Ahmad Heryawan akan habis masa jabatannya.
Kemudian Irjen Martuani Sormin diminta untuk menduduki kursi Gubernur Sumatera Utara.
Penunjukan ini kemudian menuai kritik lantaran di Jabar terdapat Irjen Anton Charliyan yang maju sebagai Calon Wakil Gubernur. Dia diusung oleh PDI Perjuangan yang merupakan partai asal Tjahjo dan Jokowi.