KRICOM - Jaksa Penuntut Umum (JPU)Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berencana menghadirkan Politikus PDI Perjuangan, Puan Maharani dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Dalam pandangannya, mereka sudah mendapat kesaksian soal e-KTP dari sejumlah saksi tiga partai penguasa di antaranya Merah, Kuning, dan Biru.
"Kan sudah diwakili dengan saksi dari partai itu. Kami sudah panggil anggota DPR kan. Dan itu sudah kita hadirkan," kata Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/3/2018).
Oleh sebab itu, pihaknya belum bisa memanggil Menteri Pemberdayaan Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dalam waktu dekat.
Lagipula, sambung Wawan, pihaknya masih belum memiliki bukti yang dapat memanggil anak Presiden Indonesia kelima, Megawati Soekarnoputri itu.
"Belum (belum ada bukti)," ungkapnya.
Sebab untuk memanggil seorang saksi, pihaknya memerlukan bukti cukup selain keterangan di persidangan.
Saat ini, KPK masih fokus mengorek informasi terkait masalah dasar e-KTP, mulai dari pengadaan, penganggaran, hingga aliran uang panas.
"Sampai sekarang kami masih mengacu kepada saksi yang sudah kita panggil di sidang-sidang sebelumnya. Yang perkaranya Irman, perkara Andi Agustinus dan perkara ini. Itu masih sama semua, saksinya masih sama semua. Terkait mengkonfirmasi masalah pengadaan, penganggaran, dan masalah kealiran uang," pungkasnya.