KRICOM - Empat orang warga yang ditangkap oleh penyidik Densus 88 Anti Teror Polri akhirnya dilepaskan setelah petugas tidak memiliki bukti-bukti kuat atas keterlibatannya aksi terorisme. Mereka adalah JS (15), I (37), Z (45) dan AM alias M (55).
"Mereka telah kami kembalikan kepada keluarganya, karena tidak terdapat bukti-buti bahwa mereka kelompok teroris," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto kepada wartawan, Senin (18/12/2017).
Kendati demikian, Setyo menuturkan, penyidik Densus 88 Anti Teror Polri telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka karena diduga terlibat dengan kelompok teroris.
Para terduga, yakni SW (24), B (55), Z (36), AK (29), I alias AH (44), S alias AJ (38), S alias AS (40) dan S (38)
"Mereka telah kami tahan di Markas Brimob Kepala Dua Depok Jawa Barat," tutupnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Densus 88 Anti Teror Polri telah melakukan penangkapan terhadap sejumlah terduga teroris di sejumlah wilayah di Indonesia. Mereka ditangkap karena berperan menyembunyikan teroris dan mengikuti kegiatan kelompok teroris.