KRICOM - Nama Ketua DPR Setya Novanto belakangan kerap mewarnai pemberitaan dan lini masa media sosial Indonesia. Hal itu bukan tanpa alasan, Setnov yang kini berkasus di KPK dinilai sebagai orang yang cerdik bak kancil dalam kisah-kisah fabel.
Mulai mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga menghilang beberapa jam sebelum penyidik KPK bertandang ke rumahnya. Namun, meski begitu, pada akhirnya, Setnov bisa ditangani oleh KPK. Pria yang menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar kini meringkuk di tahanan KPK.
Bicara soal kasus, ternyata, dari penelusuran KRICOM, 'Papa Setnov' ternyata juga pernah tersangkut kasus serupa. Diantaranya adalah:
1. Skandal Bank Bali
Foto: twitter.com
Pada tahun 1999, nama Setnov terseret dalam kasus korupsi Bank Bali. Kasus itu disebut-sebut merugikan negara hingga Rp 500 miliar.
Kasus ini mencuat pada tahun 1997. Saat itu, Dirut Bank Bali Rudy Ramli merasa kesulitan menagih piutangnya kepada tiga bank yakni Bank Dagang Nusantara Indonesia (BDNI), Bank Umum Nasional dan Bank Mutiara dengan total Rp 3 Triliun.
Rudy kemudian menggandeng Setnov dan Djoko S Tjandra merupakan pemilik PT Era Giat Prima. PT Era Giat Prima dipercaya sebagai perusahaan pengalihan hak piutang (cassie) Bank Bali kepada Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).
Pada tahun 1999, Bank Indonesia akhirnya mengucurkan dana sebesar Rp 905 miliar. Namun ternyata, Bank Bali hanya menerima Rp359 miliar. Sisanya, Rp 546 miliar atau sekitar 60 persen, justru masuk ke rekening PT Era Giat Prima.
Saat itu, Kejagung menetapkan 10 orang sebagai tersangka, termasuk Setnov. Tapi hanya tiga orang yang dijatuhi hukuman penjara. Mereka adalah Joko Tjandra, mantan Gubernur BI Syahril Sabirin dan Mantan Wakil Kepala BPPN Pande N. Lubis.
Pada 18 Juni tahun 2003, Setya Novanto lolos sepenuhnya dari jerat hukum setelah Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tanpa alasan yang jelas.
2. Penyelundupan Beras Vietnam
Foto: ilustrasi/google.com
Setnov pernah diduga secara sengaja memindahkan 60 ribu ton beras impor dari Vietnam. Beras itu dipindah dari gudang pabean menuju gudang nonpabean. Masalah muncul ketika bea masuk dan pajak beras yang diimpor oleh Induk Koperasi Unit Desa (INKUD) belum dibayar. Akibatnya, negara rugi Rp 122,5 miliar.
Dalam kasus ini, aparat menetapkan Direktur Utama PT Hexama Finindo Gordianus Setyo Lelono dan mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Dirjen Bea Cukai Sofyan Permana sebagai tersangka. Sementara Setnov hanya menjadi saksi dan cuma diperiksa satu kali.
3. Kasus Korupsi Pon Riau
Foto: tribunnews.com
Setnov diduga terlibat asus korupsi pembangunan lapangan tembak Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau tahun 2012. Namanya menggema usai mantan bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazarudin berkoar di pengadilan.
Setnov diduga mengatur aliran dana ke anggota Komisi Olahraga DPR untuk memuluskan pencairan APBN. Dalam kasus ini, Gubernur Riau Rusli Zainal akhirnya menjadi tersangka. Sementara Setnov hanya diperiksa sebagai saksi.
4. Papa Minta Saham
Foto: Tempo.co
Setya Novanto dilaporkan ke Mahkamah kehormatan Dewan (MKD) oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said. Setnov dilaporkan karena telah mencatut nama Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla untuk meminta imbalan saham. Hal ini dilakukan Setnov untuk memuluskan perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
Tak hanya itu, Setnov juga disebut meminta saham 20 persen PT Freeport dan meminta jatah 49 persen saham proyek PLTA Urumuka, Papua pada pihak Freeport.
Atas perilaku itu, MKD akhirnya melakukan pemeriksaan terhadap Setnov. Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, Setnov akhirnya dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik.
Namun, MKD tak menjatuhkan sanksi apapun ke Setnov, pasalnya saat itu Setnov mengajukan surat pengunduran diri dari kursi DPR. Posisi Setnov diganti oleh Ade Komaruddin (Akom).
Tapi, jabatan Akom di kursi Ketua DPR hanya bertahan beberapa bulan. Tak lama, Setnov kembali menduduki jabatannya sebagai Ketua DPR.
Itulah sederet kasus yang sempat menyandung Setnov, meskipun tidak ada yang terbukti. Semoga dalam kasus dugaan korupsi e-KTP ini, KPK bisa membuktikan apa yang dituduhkan kepada Setnov.