KRICOM - Kuasa Hukum Indra Lesmana (19), Manotar Tampubolon membeberkan adanya kejanggalan dalam kasus tawuran di Jalan Raya Dr. Ratna, Jatibening, Kota Bekasi yang menewaskan seorang pelajar bernama Edi Gilang (17).
Menurutnya, ada tiga rekayasa yang dibuat polisi untuk menangkap kliennya. Pertama saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), tidak bisa menjelaskan kalau Indra merupakan tersangka.
Kedua saksi dari Polisi mengatakan tidak menyita barang bukti berupa celurit. Dan yang terakhir keterangan saksi berbeda dengan berita acara pemeriksaan (BAP).
"Saat persidangan, saksi JPU tidak bisa jelaskan Indra merupakan tersangka, di BAP pelaku adalah wanita, tapi faktanya yang ditangkap merupakan laki-laki yaitu klien saya, Indra," kata Manotar di PN Kota Bekasi, Senin (20/11/2017).
Manotar menilai sejak awal kasus Indra terkesan direkayasa. Kliennya ditahan atas tuduhan melanggar Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana dan Pasal 78C Jo Pasal 80 Ayat 3 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
"Dari awal Indra memang tidak pernah melakukan tuduhan dakwaan dan tuntutan jaksa. Tapi dia malah ditahan. Dia yakin keadilan itu pasti didapatkan," ujarnya.
Kini, Manotar telah melaporkan anggota kepolisian Polres Metro Bekasi ke Divisi Propam Polda Metro Jaya yang telah menangkap Indra. Kemudian dirinya akan menggugat oknum polisi tersebut ke Pengadilan Negeri Kota Bekasi untuk mencari keadilan.
"Kita akan gugat ke Pengadilan. Klien kami mendapat perlakukan tidak manusiawi oleh oknum Polisi tersebut. Kami berharap nama baik klien kami harus diperbaiki," tandasnya.