KRIMINALITAS.COM, Jakarta - Menanggapi kasus penerobosan dan pengibaran bendera Organisasi Papua Merdeka (OPM) diGedung Konsulat Jenderal RI di Melbourne, Menteri Luar Negeri Indonesia (Kemlu) Retno Marsudi merupakan tindakan kriminal yang tidak dapat ditoleransi sama sekali.
Seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Senin (9/1/2017), Retno meminta Otoritas Australia harus segera menuntaskan investigasi dan memproses hukum pelaku kriminal penerobos KJRI Melbourne.
Retno juga mengatakan bahwa Australia memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk segera memproses hukum dan menjamin keamanan semua misi Indonesia di Australia, sesuai Konvensi Wina 1961, sebagai negara penerima.
Menlu juga menyampaikan, bahwa dirinya telah melakukan komunikasi dengan Menteri Luar Negeri Australia, Julie Bishop, pada Sabtu 7 Januari 2017, untuk meyakinkan perlunya Pemerintah Australia melakukan investigasi dan memproses hukum pelaku kriminal tersebut.
"Dubes RI Canberra juga terus melakukan komunikasi dengan Pemerintah dan Otoritas Australia guna memastikan keamanan semua misi dan staf Diplomatik Konsuler Indonesia di Australia," kata Menlu sebagaimana dikutip situs Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Sabtu (7/1/2017) lalu.