KRICOM - Aktivis Papua Merdeka, Filep Karma diamankan aparat Polisi Militer TNI AU setelah turun dari pesawat di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (2/1/2018) malam. Dia diamankan karena menggunakan pin Bintang Kejora di dadanya.
Filep memang dikenal kritis dan vokal dalam menyuarakan kemerdekaan Papua Merdeka itu.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Ahmad Yusef mengatakan, motivasi Filep memasang pin itu adalah berdasarkan kesenangan saja.
"Dia mengatakan senang saja dengan lembang tersebut. Tidak ada niat apa-apa," kata Yusep di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (3/1/2018).
Yusep melanjutkan, pihaknya langsung memanggil keluarga, pengacara, dan orang terdekat Filep untuk mempertanggungjawabkan apa yang dilakukannya.
"Ini kan atribut dari kertas yang mirip dengan itu (Benderal Papua Merdeka). Kami coba terapkan Pasal 170 KUHP tentang perubahannya, di sana tak tercantum hal tersebut. Jadi bukan peristiwa pidana," ungkapnya.
Yusep mengklaim, selama menjalani pemeriksaan, Filep selalu diperlakukan baik dan tak ada intimidasi atau paksaan.
"Kami perlakukan secara baik. Tidak ada hal yang di luar aturan. Semua sesuai dengan ketentuan," jelasnya.
Dari informasi yang dihimpun, Filep saat itu baru datang dari Yogyakarta untuk melanjutkan penerbangan ke Jerman.
Filep adalah bekas tahanan politik yang menyuarakan Papua merdeka. Usianya kini 58 tahun. Dia sempat memimpin pengibaran bendera Bintang Kejora di Biak pada 1998 dan akhirnya dipenjara. Namun dua tahun kemudian dia dibebaskan.
Pada 2004, dia kembali melakukan aksi serupa sehingga dituduh makar. Filep dihukum 15 tahun penjara dan dibebaskan pada 19 November 2015.