KRICOM - Wacana hukuman mati dengan cara dipancung mendapat kritikan dan tentangan dari sejumlah kalangan. Selain melanggar HAM, kebijakan itu juga dinilai tak efektif dalam menekan angka kriminalitas.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mencontohkan soal hukum mati bagi pengedar narkoba.
"Ini kan sudah ada hukuman mati, tapi di berita-berita kejahatan tentang narkoba terus-terusan ada. Malah semakin bertambah," kata Beka kepada Kricom di Jakarta, Sabtu (17/3/2018).
Dia menilai, perlu ada kajian bersama secara menyeluruh untuk membahas soal perlu tidaknya ada hukuman pancung.
"Jadi tak sekadar aspek hukumannya saja, tapi harus dilihat dari aspek pencegah, edukasi dan sebagainya," jelas Beka.
Terkait dengan tawaran memberikan rekomendasi, Beka menegaskan, Komnas HAM belum mewacanakan hal tersebut.
"Karena ini kan baru rumor ya. Baru wacana. Kalau sudah resmi dan sampai naskah akademik, baru kami memberikan sikap atau posisi Komnas HAM," tutupnya.
Sebelumnya, muncul isu Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam mempertimbangkan perluasan Syariah Islam dengan menambahkan hukuman pancung sebagai hukuman untuk kasus pembunuhan.
Kepala Bidang Bina Hukum Syariat Islam dan Hak Asasi Manusia Aceh, Dr Syukri Bin Muhammad Yusuf, mengatatakan pemerintah provinsi telah mengajukan permohonan resmi kepada departemennya untuk melakukan studi terhadap usulan tersebut.
"Hukum pancung sebenarnya sudah sesuai hukum Islam dan akan menimbulkan efek jera," ujarnya.