KRICOM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memerintahkan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) untuk meningkatkan pengawasan di tempat hiburan malam di wilayah Jakarta.
Dilansir Berita Jakarta, Anies meminta tiga hal yang harus diperhatikan secara serius, yakni narkoba, prostitusi, dan perdagangan manusia.
Menanggapi permintaan orang nomor satu di Jakarta ini, Kepala Disparbud DKI Jakarta, Tinia Budiati mengatakan, sudah saatnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memiliki petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang handal.
"Kami ingin mereka betul-betul memiliki pengetahuan dan kemampuan mumpuni dalam menangani kasus-kasus yang berkembang saat ini," ujarnya, Jumat (16/2/2018).
"Agar kinerja PPNS memberikan hasil maksimal, Disparbud DKI Jakarta juga menjalin kerja sama dengan Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS serta Polda Metro Jaya," tambahnya.
Untuk diketahui, dasar hukum pelaksanaan kegiatan tersebut adalah Perda Nomor 3 Tahun 1986 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Selain itu, Perda Nomor 6 tahun 2015 tentang Kepariwisataan, serta Pergub Nomor 269 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.