KRICOM - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump berniat untuk menerapkan hukuman tegas terhadap para bandar narkoba yang kerap beroperasi di wilayah Negeri Paman Sam. Sebagai acuannya, Trump akan mencontoh dua negara dari Asia, yaitu Cina dan Singapura.
Menurut Trump, seperti dirilis Politifact, Pemerintah Cina dan Singapura memiliki hukum yang ketat dalam menangani peredaran narkoba di negaranya masing-masing. Salah satu yang menjadi perhatian Trump adalah soal hukuman mati terhadap para bandar dan pengedar.
"Satu-satunya jalan untuk menyelesaikan permasalahan narkoba adalah melalui ketegasan," ujar Trump, Sabtu (10/3/2018) silam. "Ketika Anda meringkus seorang pengedar narkoba, Anda harus membuatnya hilang dalam waktu yang lama."
Saat berbicara di depan para pendukungnya saat mempromosikan kandidat anggota Kongres AS dari Partai Republik, Rick Saccone, Trump membagikan pengalamannya saat berbicara dengan para pemimpin negara Cina dan Singapura.
"Ketika saya di Cina, saya bertanya, Pak Presiden, apakah Anda memiliki persoalan narkoba? 'Tidak, tidak, kami tidak punya masalah.' Negara besar, 1,4 miliar warga dan tidak punya masalah narkoba, bagaimana caranya? 'Hukuman mati.'," ujar Trump mengulang pembicaraannya dengan Presiden Xi Jinping.
Hal yang sama juga diutarakan Presiden Singapura, Halimah Yacob saat berbincang dengan Trump. Seperti disampaikan Trump, Singapura juga menerapkan hukuman yang serupa dengan Cina.
"Kami tidak menerapkan toleransi. Jika kami menangkap pengedar narkoba, hukuman mati," ujar Trump mengulang pernyataan Presiden Yacob.
Namun begitu, penerapan hukuman mati atas kasus narkoba di AS cukup sulit untuk dilaksanakan. Pasalnya Mahkamah Agung AS pada tahun 2008 mengeluarkan sebuah putusan yang membuat sebuah pengadilan tak bisa sembarangan memvonis hukuman mati.
Putusan tersebut berbunyi, "Sebuah hukuman mati tidak bisa dilakukan apabila nyawa korban tidak dihilangkan."
Namun begitu, putusan tersebut tidak berlaku apabila kasus yang tengah disidangkan terkait dengan kejahatan terhadap negara, seperti spionase, terorisme, dan aktivitas yang berkaitan dengan narkoba. Kemudian pada tahun 1994, Kongres memberlakukan undang-undang yang mengizinkan pengenaan hukuman mati terhadap gembong obat bius.