KRIMINALITAS.COM, Bali - Kerusuhan yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan Denpasar, ternyata sudah bisa diperkirakan.
Pasalnya, narapidana menolak adanya pelimpahan 11 terdakwa kasus pembunuhan di Jalan Teuku Umar Denpasar Bali. Tidak hanya itu, Lapas Kerobokan mendapat surat penolakan dari pihak narapidana. Surat itu sudah ditembuskan oleh pihak Lapas ke pihak Kejaksaan.
Hal ini disampaikan Kalapas Kelas II A Kerobokan Denpasar, Bali, Slamet Prihantara.
"Kami sudah menyatakan ke pihak Kejaksaan bahwa ada penolakan dari para Napi," ujarnya, Jumat (22/4) dini hari.
Dia menyebut bahwa pangkal persoalan adalah memang adanya penolakan tersebut. Dan mengemai issue bahwa adanya penganiayaan terhadap napi asing, tidaklah benar.
"Kami harus evaluasi lagi untuk ke depannya. Tapi, sebenarnya sumbernya adalah penolakan 11 terdakwa kasus Teuku Umar itu," urainya.?
Untuk diketahui, bahwa kerusuhan terjadi dan puncaknya ialah sekitar pukul 20.00 Wita di dalam Lapas Kerobokan Denpasar. Para Napi dari dua blok yakni H dan D yang saling melempar batu. Diperkirakan kerusuhan melibatkan 200an narapidana.
Hingga dini hari sekira pukul 02.00 Wita, dari PPantauan Kriminalitas.com, suasana Lapas sudah kondusif. Namun, beberapa petugas keamanan dari Sat Sabhara Polda Bali dan personel Dalamas Polres Badung masih berjaga-jaga di luar Lapas Kerobokan Denpasar.