KRICOM- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih belum menentukan kenaikan upah minimum Provinsi (UMP). Besaran jumlah UMP tahun 2018 rencananya akan diumumkan hari ini.
"Insya Allah (hari ini)," kata Wakil Gubernur DKI, Sandiaga Uno kepada wartawan, di Balai Kota, Jakarta, Rabu (01/11/2017).
Sandi menjelaskan masih ada perbedaan itungan upah antara pengusaha dan buruh. Para buruh menuntut kenaikan UMP menjadi Rp 3,9 juta yang dinilai layak dan mencukupi kebutuhan mereka.
"KHL dari serikat pekerja 3,6, tapi sama serikat pekerja ditambah lagi 8,7 persen kenaikan bedasarkan PP 78. Padahal mereka menolak PP 78. Jadi dari 3,6 itu ditambah 8,7 persen jadi 3,9," kata Sandi.
Padahal, lanjutnya, posisi dunia usaha saat ini sudah sesuai dengan PP Nomor 78 tentang Pengupahan sehingga dengan adanya tuntutan dari serikat buruh, Pemprov DKI memerlukan solusi untuk memutuskan perbedaan keinginan tersebut.
"Posisi dunia usaha sesuai PP 78 adalah 3,65. Jadi sebetulnya harus ada terobosan inovasi, solusi masalah transportnya yang berkaitan dengan kebutuhan pokok," kata orang nomor dua Jakarta.
Sebelumnya, Selasa (31/10/2017) koalisi buruh Jakarta melakukan unjuk rasa di Balai Kota Jakarta guna menuntut kenaikan UMP menjadi Rp 3,9 juta. Aksi itu juga merupakan tuntutan kepada Gubernur, Anies Baswedan yang saat kampanye menjanjikan akan menaikkan upah buruh Jakarta lebih tinggi dari kota penyangga seperti Bekasi.