KRICOM - Sejumlah buruh DKI Jakarta dikabarkan akan kembali menggelar aksi untuk memprotes kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang tak sesuai dengan janji kampanye yang diucapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Kabarnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tetap menolak penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2018 yang hanya naik menjadi Rp 3,64 juta. Pasalnya berdasarkan hitungan KSPI, UMP tersebut tidak bisa menutupi kebutuhan hidup di Jakarta.
Dalam hitungan sederhana, kebutuhan makan di Jakarta untuk sekali makan dengan menu sederhana adalah Rp 15.000. Jika sehari makan 3 kali, maka selama sebulan dibutuhkan angggaran Rp 1.350.000. Untuk membeli air minum sebesar Rp 158.000, sewa rumah Rp 850.000, bayar listrik Rp 400.000, dan untuk transportasi sebesar Rp 700.000.
Baru kebutuhan di atas, totalnya adalah Rp 3.458.009. Jika upah buruh Rp 3.640.000, maka tersisa Rp 182.000. Ini kebutuhan lajang (1 Orang), padahal sebagian besar buruh harus memenuhi kebutuhan keluarganya (suami/istri dan anak).
"Dapatkah buruh hidup dengan uang Rp 182.000 per bulan untuk beli pakaian, sepatu, pulsa, jajan, uang sekolah anak, biaya kesehatan kalau jaga orangtua sakit dan lain sebagainya, serta memenuhi berbagai kebutuhan lain bersama keluarganya?" Demikian disampaikan Presiden KSPI Said Iqbal, dalam rilisnya Kamis (16/11/2017).
Untuk menyuarakan penolakan ini, menurut Said Iqbal, buruh Jakarta akan kembali melakukan aksi ke Balai Kota.
"Ini kita sedang melakukan konsolidasi. Rencananya minggu depan buruh akan kembali melakukan aksi ke Balai Kota yang akan diikuti seribuan orang," kata Said Iqbal.
Selain melakukan aksi, buruh juga akan mengajukan gugatan terhadap UMP DKI Jakarta tahun 2018 ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). Diketahui, buruh juga pernah menggugat UMP 2017 dan PTUN memenangkan gugatan buruh.
"Jika PTUN kembali memenangkan buruh, kami berharap Gubernur DKI Jakarta tidak mengajukan banding dan bersedia merevisi UMP 2018," katanya.
Selain itu, Said Iqbal juga meminta agar Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta segera dibahas. Buruh berharap, dalam menetapkan UMSP nilainya akan lebih baik dari nilai upah minimum sektoral UMSK 2018 di Bekasi dan Karawang, serta tidak memakai Peraturan Pemerintah No 78 Tentang Pengupahan.
"Jangan lagi membohongi buruh untuk kedua kalinya," kata Said Iqbal.