KRIMINALITAS.COM, Jakarta- Kejaksaan Agung hingga saat ini masih melakukan pengembangan terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan KB II Batang Tiga Tahunan Plus Inserter Tahun Anggaran 2014-2015 senilai Rp 191 miliar.
Pengembangan tersebut menyusul ditetapkannya Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Surya Chandra Surapaty sebagai tersangka.
"Ini sedang didalami, siapapun yang terlibat akan diproses. Kami jamin tidak ada perbedaan dalam memproses para pelaku," kata Jaksa Agung, M Prasetyo kepada wartawan, Senin (18/9/2017).
Dengan pengungkapan kasus korupsi tersebut, Prasetyo mengaku prihatin dengan korupsi yang menyeret instansi BKKBN.
Pasalnya, oknum lembaga tersebut harusnya dapat menjalankan fungsinya dalam menekan ledakan jumlah penduduk di Indonesia.
"BKKBN ini kan lembaga yang harus mengamankan, khususnya populasi di negara kita yang sudah tidak terkendali," ujarnya.
Sejauh ini, penyidik kejaksaan telah menetapkan empat tersangka, yaitu Direktur Utama PT Tryasa Nagamas Farma, Yenny Wiriawaty, Direktur PT Djaja Bima Agung, Luanna Wiriawaty, Kasi Penyediaan Sarana Biro Program/Kasi Sarana Biro Keuangan BKKBN, Karnasih Tjiptaningrum, serta Surya Chandra Surapaty.
Dugaan adanya keterlibatan pihak lain dalam proyek tersebut, Prasetyo sejauh ini belum berani berspekulasi.
"Kami masih menyelidikinya terus," tutupnya.
Kasus ini terjadi saat satuan kerja Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KB-KR), Direktorat Jalur Pemerintah BKKBN Pusat melaksanakan pengadaan susuk KB atau implan II Batang Tiga Tahunan Plus Inserter.
Dana yang dialokasikan mencapai Rp 191.340.325.000 yang bersumber dari APBN sesuai DIPA BKKBN. Namun,saat pelelangan berlangsung, penawaran harga yang dimasukkan peserta lelang justru di bawah satu kendali, yakni PT Djaya Bima Agung. Modus ini membuat harga-harga menjadi tak wajar dan menyebabkan rendahnya tingkat kompetensi.