KRIMINALITAS.COM, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, Undang-Undang (UU) Terorisme mendesak untuk segera direvisi karena UU yang saat ini ada tidak efektif lagi untuk menjerat orang-orang yang terlibat terorisme.
"Harus segera direvisi supaya kita bisa mengantisipasi dan menindak pelaku aksi teror sekaligus, kata Prasetyo, Jumat (26/5/2017).
Prasetyo mencontohkan, Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlibat perang di daerah konflik di Timur Tengah (Timteng), lalu kembali lagi ke Indonesia tidak bisa diproses hukum. Padahal, kegiatan mereka sudah bisa dikategorikan sebagai terorisme.
"Jadi UU kita sekarang belum menjangkau ke sana. Sekarang banyak sekali orang kita pergi ke luar negeri, lalu bergabung dengan kelompok radikal dan melakukan kegiatan terorisme. Kan, kita tidak bisa apa-apa," jelasnya.
Prasetyo menambahkan, UU Terorisme sebaiknya bersifat preventif (pencegahan) sehingga bisa mengantisipasi kemungkinan terjadinya tindakan teror. Nantinya jaksa dapat menuntut seseorang yang pernah bergabung dengan terorisme.
"Harus ada tindakan preventif (pencegahan). Kan saat ini kita harus menanggung akibat dulu, baru bisa melakukan penindakan, pungkas politisi Partai Nasdem ini.