KRICOM - Wakadishub DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko dan Kepala Seksi Manajemen Lalu Lintas, Ferdinand Ginting mengaku dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan ini terkait kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang menutup Jalan Jatibaru Raya agar Pedagang Kaki Lima (PKL) Tanah Abang bisa berjualan.
"Jadi ada 20 pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik Ditreskrimsus terkait apa yang melatarbelakangi kebijakan Pemprov tersebut," kata Sigit kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/3/2018).
Sepengetahuannya, Gubernur Anies menutup Jalan Jatibaru lantaran jumlah penumpang kereta api commuterline semakin meningkat setiap harinya.
Selain itu, perlu ada rekayasa lalu lintas di sekitar lokasi. Makanya mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini sengaja menutup Jalan Jatibaru demi kesejahteraan orang banyak.
"Soal penataan Tanah Abang kalau dari sisi Dishub bagaimana mengakomodir peningkatan jumlah penumpang kereta commuterline dan bagaimana untuk model angkutan lanjutannya," jelasnya.
Namun dia mengaku tidak mengetahui aturan hukum soal penggunaan trotoar untuk pejalan kaki. Sigit menyerahkan hal tersebut kepada Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Kalau soal dasar hukum (Perda dan Pergub) nanti dijelaskan Biro Hukum DKI yang dipanggil Senin mendatang," tutup dia.
Sebelumnya, Jack Lapian melaporkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Bawedan ke Polda Metro Jaya. Laporan itu tercatat dalam nomor polisi LP/995/II/2018/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 22 Februari 2018.