KRICOM - Pihak Polda Metro Jaya memeriksa staf Peraturan Pelaksanaan Bagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Pemprov DKI, Okie Wibowo sebagai saksi terkait dugaan penyalahgunan wewenang penutupan Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dalam pemeriksaan itu, Okie dicecar sebanyak 27 pertanyaan.
"Tadi saya berdua dengan teman saya, total ada 27 pertanyaan seputaran penataan kawasan Tanah Abang. Intinya bagaimana pendapat biro hukum terkait kebijakan penataan tersebut," kata Okie kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/3/2018).
Menurut Okie, dirinyan telah membawa sejumlah dokumen untuk ditunjukan kepada penyidik terkait Instruksi Gubernur Nomor 17 tahun 2018 yang dikeluarhan Anies Baswedan.
"Ada dokumen Instruksi Gubernur Nomor 17 tahun 2018. Itu seputar penataan kawasan Tanah Abang, kajian Biro Hukum, saran, dan masukan kami seputaran penataan Tanah Abang," jelasnya.
"Tidak sampai sana, kami hanya ditanyakan boleh atau tidaknya melakukan penutupan di kawasan Tanah Abang," ungkapnya.
Dalam penutupan Jalan Jati Baru, dikatakan Okie, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan tidak ada aturan, hanya berupa instruksi kejajaran bawah.
"Hanya memerintahkan kepada SKPD dan kepala dinas terkait untuk melakukan penataan kawasan Tanah Abang. Salah satunya Dishub untuk menyediakan shuttle bus di sana, termasuk direktur utama PT Transjakarta untuk menyediakan shuttle bus, kemudian Kepala Dinas UMKM menata PKL ada di sana," tutupnya.
Sebelumnya, hal ini untuk menindaklanjuti laporan Jack Lapian yang memperkarakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Bawedan ke Polda Metro Jaya, pada Kamis (22/2/2018) silam. Dalam laporan yang tercatat laporan polisi Nopol LP/995/II/2018/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 22 Februari 2018, Anies dianggap melanggar aturan dalam menutup jalan Jati Baru yang digunakan untuk berdagang bagi PKL.