KRICOM - Gubernur DKI Anies Baswedan hingga kini tak kunjung membeberkan hasil survei penataan kawasan Jati Baru Tanah Abang ke publik. Akibatnya, elemen masyarakat yang geram langsung melakukan somasi hingga gugatan di PN Jakarta Pusat.
Beberapa pengemudi angkot yang biasa mengais untung di sana hingga kini tak mendapatkan perbaikan soal pendapatan mereka. Bahkan dengan program OK Otrip sekalipun.
Sopir angkot M11 bernama Agus (53) merupakan salah satu orang yang merasa keberatan dengan skema jarak tempuh dalam program OK Otrip. Pasalnya, dia diharuskan mengemudikan angkot dengan jarak 190 kilometer.
"Gaji itu dari penghasilan kita per kilometer bukan gaji dia langsung dikasih. Kalau kita enggak dapat target itu kita nggak dapat apa-apa," kata Agus ditemui Kricom di kawasan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018).
Dia menyebut jarak tempuh dari 190 km menjadi 170 km juga tetap merugikan para sopir.
"Serajin-rajinnya sopir narik itu cuma 120 km. Nyampe enggak dikali Rp 4 ribu? Harga BBM berapa?" katanya dengan nada tinggi.
Dengan logat khas Tegalnya, Agus meminta alur angkutan di wilayah itu dikembalikan seperti semula. Termasuk meminta Transjakarta tak melintas di sana. "Pokoknya seperti semula," terangnya
Aminudin (43) seorang sopir angkot M08 yang ditemui di lokasi, mengatakan, para sopir angkot menolak program OK Otrip karena berbagai alasan.
Para sopir keberatan dengan target kilometer yang harus dicapai. Dalam program OK Otrip, sopir angkot wajib memenuhi target 190 kilometer per hari.
Padahal rata-rata para sopir angkot M08 hanya bisa menempuh jarak tak lebih dari 150 km per hari. Pria asal Medan ini engatakan, jika target tak terpenuhi, gaji mereka akan dipotong.
"Kan target 190 kilometer per hari, perhitungan kami 10 kilometer untuk satu rit. Terus sisanyadigimanain?" ujar Aminudin dengan logat khas Medannya ini.
Selain itu, para sopir angkot juga mempermasalahkan jumlah angkot yang diperbolehkan mengikuti OK Otrip.
Pria yang sudah 10 tahun narik angkot ini mengatakan, dari informasi yang dia dapatkan, ada pembatasan jumlah armada yang bisa mengikuti program OK Otrip. Para sopir juga mempertanyakan kebijakan bahwa para sopir angkot wajib ber-KTP Jakarta.
"Katanya di sini hanya 70 unit yang ikut OK Otrip. Angkot yang di Tanah Abang ini ada 260-an, terus 190-nya mau dikemanakan? Terus katanya KTP DKI. Rata-rata teman-teman ini bukan KTP DKI, oke-lah sekarang diperbolehkan, tetapi kalau besok-besok?" ujar Aminudin yang mengenakan seragam sopir angkot berwarna biru muda ini.
"Jadi enggak heran juga kalau beliau sampai disomasi dan digugat, " tutupnya.