KRICOM - Usulan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo soal penunjukan perwira tinggi polri menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Jawa Barat dan Sumatera Utara masih menjadi persoalan.
Wakil Presiden Indonesia, Jusuf Kalla (JK) menilai tak ada yang salah dengan usulan Mendagri. Meski sebenarnya, penunjukan Plt Gubernur tidak harus selalu memilih kalangan dari kepolisian.
"Ya tentu tidak harus tapi juga boleh, karena tiga tahun lalu itu di Sulawesi Barat saya ingat benar, itu Polri pejabatnya dan tidak ada yang protes. Artinya memang tidak harus tapi boleh," kata JK kepada wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Selasa (30/1/2018).
Kala itu, sambung JK, Irjen Carlo Tewu ditunjuk Mendagri untuk menjadi Plt Gubernur Sulawesi Barat. Kemudian ada juga Mayjen TNI ditunjuk sebagai Plt Gubernur Aceh.
Politikus senior Partai Golkar ini menilai tak ada yang salah soal penunjukan Plt Gubernur dari kalangan polisi. Semua itu tergantung kemauan warga lokal saja, mau dipimpin oleh seorang gubernur yang berlatar belakang Polri, TNI atau sipil.
"Ya itulah soal psikologis lokal, tapi secara umum boleh, tergantung kebijakan saja," tambah JK.
Karena yang terpenting, siapapun orang yang ditunjuk sebagai Plt Gubernur haruslah setara dengan eselon I.
"Memang ada persamaan di TNI dan Polri, pangkat berapa ada memang rumusnya itu, jadi berarti, bintang dua sama dengan eselon satu," pungkasnya.
Sekadar informasi, keputusan Mendagri soal penunjukan Plt Gubernur dari kalangan polri lantaran mempertimbangkan tingkat kerawanan di Jawa Barat dan Sumatera Utara.
Lagipula penunjukan itu sudah sesuai dengan Pasal 201 UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada yang menyatakan pengisian jabatan gubernur yang kosong dapat berasal dari jabatan pimpinan tinggi tingkat madya.
Di tingkat peraturan lebih bawah, dia menyitir pasal 4 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1/2018 yang menyatakan pejabat sementara gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya/setingkat di lingkungan pemerintah pusat/provinsi.