KRIMINALITAS.COM, Jakarta - OC Kaligis menyambangi Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat. Tujuannya untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara suap yang menjeratnya hingga divonis 10 tahun penjara.
Kaligis pun membawa 27 bukti baru (novum) untuk memperkuat permohonannya. Dia mengaku telah 'dikerjai' sejak awal proses pemeriksaan.
"Saya ini memang dikerjain dari pertama, dalam BAP itu yang minta uang THR bukan saya. Saya ada di Bali. Lalu yang paksa (minta uang) juga Gerry bukan saya, saya gak mau," ucapnya kepada wartawan, Senin (27/2/2017).
Menurut dia, hukuman yang diterima tak sebanding dengan perkara suap yang menjeratnya.
"Rio Capella divonis 1 tahun 2 bulan, Gerry 2 tahun, terus yang lain 4 tahun. Masa saya 10 tahun? Di mana logikanya untuk (dakwaan suap) USD 5 ribu?" keluhnya.
"Kalau pun saya mendekam selama 10 tahun di balik jeruji besi, saya akan menutup usia di sana. Sekarang 75 tahun jadi 85 tahun, mati di penjara. Itu juga kalau panjang umur," imbuhnya.
Kaligis didakwa menyuap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Tripeni Iriato Putri dan dua hakim anggota serta panitera. Uang tersebut diduga berasal dari istri mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti untuk 'mengamankan' suaminya atas kasus korupsi.